background

Rapat Umum Pemegang Saham

Rapat Umum Pemegang Saham

Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) adalah organ tertinggi dalam perusahaan yang merupakan forum pengambilan keputusan yang tertinggi untuk para pemegang saham sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Perseroan Terbatas Nomor: 40 Tahun 2007 (“UUPT”).

Penyelenggaraan RUPS diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor : 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”) dan Peraturan OJK Nomor :16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16”).

RUPS Perseroan terdiri dari RUPS Tahunan (RUPST), yang diselenggarakan 1 (satu) kali setiap tahun, dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB), yang dapat diadakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan perusahaan

RUPS Perseroan pada tahun 2025 diselenggarakan pada tanggal 5 Juni 2025 bertempat di Pondok Indah Golf Course, Mainhall Club House, Jl. Metro Pondok Indah, Jakarta 12310, Indonesia. Terdapat 2 (dua) pelaksanaan RUPS yang diselenggarakan pada tahun ini yaitu RUPST dan RUPSLB

Pelaksanaan RUPS tahun 2025 dilakukan secara Hybrid dengan tetap membatasi jumlah pemegang saham yang hadir secara Offline dengan adanya pembatasan tersebut kami menghimbau kepada Para Pemegang Saham untuk dapat hadir dan memberikan kuasanya secara elektronik (e-proxy) melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI).

PAPARAN PUBLIK TAHUNAN - 9 DESEMBER 2025
  • HASIL PAPARAN PUBLIK TAHUNAN
    12 Desember 2025
  • MATERI PAPARAN PUBLIK TAHUNAN 2025
    04 Desember 2025
  • RENCANA PENYELENGGARAAN PAPARAN PUBLIK TAHUNAN
    25 November 2025
PAPARAN PUBLIK INSIDENTIL - 16 SEPTEMBER 2025
  • LAPORAN HASIL PAPARAN PUBLIK INSIDENTAL 2025
    17 September 2025
  • MATERI PAPARAN PUBLIK INSIDENTAL 2025
    15 September 2025
  • RENCANA PENYELENGGARAAN PAPARAN PUBLIK INSIDENTIL 12 SEPTEMBER 2025
    12 September 2025