Piagam Komisaris
Piagam ini disusun sebagai pedoman bagi Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara efisien, efektif, transparan, kompeten, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat diterima oleh semua pihak yang berkepentingan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum:
- Undang-undang No.40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas;
- Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 2017;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik;
- Peraturan Bursa Efek Indonesia;
- Anggaran Dasar Perseroan (“Anggaran Dasar”).
Kode Etik
- Anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada Perusahaan dan oleh karenanya bertindak dan membuat keputusan untuk kepentingan Perusahaan;
- Setiap dan semua informasi yang bersifat rahasia atau penting yang diperoleh sewaktu menjabat harus tetap dirahasiakan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku;
- Setiap Anggota Dewan Komisaris dilarang melakukan tindakan yang mempunyai benturan kepentingan, khususnya yang dapat memberikan keuntungan pribadi.
Keanggotaan Dewan Komisaris
- Dewan Komisaris paling kurang terdiri dari 3 (tiga) orang anggota, termasuk Komisaris Independen yang jumlahnya disesuaikan dengan persyaratan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Apabila diangkat lebih dari seorang Dewan Komisaris, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Presiden Komisaris;
- Perusahaan wajib memiliki Komisaris Independen, yaitu anggota Dewan Komisaris yang berasal dari luar Perusahaan;
- Susunan, persyaratan, nominasi dan pengangkatan anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS, untuk jangka waktu sejak tanggal yang ditentukan pada RUPS yang mengangkat mereka sampai penutupan RUPS tahunan yang kelima sejak tanggal pengangkatan mereka, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu;
- Setiap anggota Dewan Komisaris dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.
Masa Jabatan Dewan Komisaris
Berakhirnya Masa Jabatan Dewan Komisaris diatur sebagai berikut:
- Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
- Mengundurkan diri;
- Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Meninggal dunia;
- Masa jabatan berakhir;
- Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS.
- Anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Perusahaan sekurangnya 90 (Sembilan puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. Perusahaan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 90 (Sembilan puluh) hari setelah diterimanya surat pengunduran diri.
- Dalam hal Perusahaan tidak menyelenggarakna RUPS dalam jangka waktu 90 (Sembilan puluh) hari tersebut, maka dengan lampaunya kurun waktu tersebut pengunduran diri anggota Dewan Komisaris menjadi sah tanpa memerlukan persetujuan RUPS.
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
- Melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan anggaran dasar Perusahaan, menjalankan keputusan-keputusan RUPS Tahunan dan/atau RUPS Luar Biasa serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik, penuh kehati-hatian dan bertanggung jawab;
- Melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi terkait kegiatan usaha Perusahaan yang dijalankan Direksi sesuai strategi usaha, tata kelola perusahaan, implementasi pengendalian internal dan kepatuhan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
- Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar;
- Mengawasi Direksi dalam menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak;
- Menyusun laporan kegiatan Dewan Komisaris yang merupakan bagian dari laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik;
- Memantau efektifitas penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik;
- Membentuk Komite Audit dan komite lainnya sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Komisaris;
- Mengadakan pertemuan berkala dengan Direksi maupun Komite Audit untuk membahas kinerja Perusahaan;
- Memantau kepatuhan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari Divisi Audit Internal Perusahaan, Auditor Eksternal, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau hasil pengawasan otoritas lain;
- Meneliti dan menelaah laporan-laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi;
- Menandatangani Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP);
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP);
- Mengawasi pelaksanaan manajemen risiko.
Piagam Dewan Komisaris ini dibuat dan disetujui untuk dijalankan serta akan ditinjau secara berkala sesuai dengan peraturan hukum dan perundangan yang berlaku serta memperhatikan perkembangan usaha Perseroan.
Disahkan : Di Jakarta
Tanggal : 29 Desember 2021
DEWAN KOMISARIS
Leonard Tanubrata
Presiden Komisaris
Pradopo Subekti
Komisaris
Ir. Maruli Gultom
Komisaris Independen