Piagam Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan merupakan salah satu organ yang berperan dalam hal komunikasi antara Perseroan dengan sesama organ Perusahaan lainnya serta membangun relasi yang baik antara Perseroan dengan Stakeholders lainnya. Selain itu, Sekretaris Perusahaan juga bertanggung jawab dalam memastikan kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan dan membantu Direksi serta Dewan Komisaris dalam mengambil keputusan berdasarkan praktik GCG yang berlaku.
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
- Peraturan Otorisasi Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik;
- Anggaran Dasar Perseroan.
Pengangkatan dan Pemberhentian
- Sekretaris Perusahaan diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan Direksi;
- Sekretaris Perusahaan dapat dirangkap oleh seorang anggota Direksi;
- Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada Direksi.
Tugas dan Tanggung Jawab
Sesuai dengan peraturan OJK yang berlaku, tugas dan tanggung jawab dari Sekretaris Perusahaan adalah sebagai beriktu:
- Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar modal;
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat atas setiap informasi yang dibutuhkan pemodal yang berkaitan dengan kondisi Perusahaan;
- Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
- Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya;
- Mewakili Perseroan dalam korespondensi dengan otoritas pasar modal sesuai dengan kewenangan yang diberikan Perseroan; dan
- Membantu Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi;
- Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Emiten atau Perusahaan Publik;
- Penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;
- Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
- Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
- Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
Kode Etik
- Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungsi sekretaris perusahaan wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia kecuali dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan;
- Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungsi sekretaris perusahaan dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung, yang merugikan Perusahaan;
- Sekretaris Perusahaan dilarang merangkap jabatan apapun di Emiten atau Perusahaan Publik lain.
Piagam Sekretaris Perusahaan ditetapkan oleh Direksi. Sekretaris Perusahaan harus mengevaluasi, menilai dan melakukan perbaikan pada piagam ini secara berkala sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Perusahaan.
Ditandatangani dan Diperbaharui di Jakarta
Tanggal : 29 Desember 2021
SEKRETARIS PERUSAHAAN
SUGENG WAHONO
Sekretaris Perusahaan