Piagam Direksi
Piagam ini disusun sebagai pedoman bagi Direksi dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara efisien, efektif, transparan, kompeten, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat diterima oleh semua pihak yang berkepentingan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum:
- Undang-undang No.40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas;
- Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 2017;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”);
- Peraturan Bursa Efek Indonesia;
- Anggaran Dasar Perseroan (“Anggaran Dasar”).
Kode Etik
- Anggota Direksi bertanggung jawab kepada Perusahaan dan oleh karenanya bertindak dan membuat keputusan untuk kepentingan Perusahaan;
- Setiap dan semua informasi yang bersifat rahasia atau penting yang diperoleh sewaktu menjabat harus tetap dirahasiakan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku;
- Setiap Anggota Direksi dilarang melakukan tindakan yang mempunyai benturan kepentingan, khususnya yang dapat memberikan keuntungan pribadi.
Keanggotaan Direksi
- Direksi adalah organ Perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perusahaan;
- Direksi Perusahaan sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih anggota Direksi. Apabila diangkat lebih dari dua orang anggota Direksi makan seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Presiden Direktur;
- Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan penggantian anggota Direksi, jika suatu saat tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasar Perseroan;
- Masa jabatan anggota Direksi terhitung sejak pengangkatannya sampai penutupan RUPS Tahunan tahun kelima berikutnya, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu. Anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya dapat diangkat kembali.
Masa Jabatan Direksi
Masa Jabatan Direksi diatur sebagai berikut:
- Masa jabatan direksi adalah 3 (tiga) tahun sampai dengan ditutupnya RUPST ketiga setelah tanggal penunjukan, tanpa meniadakan hak RUPS untuk memberhentikan Direksi sewaktu-waktu ataupun untuk mengangkat kembali setelah masa jabatan berakhir;
- Jabatan anggota Direksi berakhir, dalam hal:
- Mengundurkan diri;
- Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Meninggal dunia;
- Masa jabatan berakhir;
- Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS.
- Anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Perusahaan sekurangnya 90 (Sembilan puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. Perusahaan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Direksi dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya surat pengunduran diri;
- Dalam hal Perusahaan tidak menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu 90 (Sembilan puluh) hari tersebut, maka dengan lampaunya kurun waktu tersebut pengunduran diri anggota Direksi menjadi sah tanpa memerlukan persetujuan RUPS.
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
- Menetapkan rencana strategis Perusahaan;
- Menetapkan rencana operasional tahunan dan perubahan-perubahannya;
- Penggunaan investasi modal;
- Persetujuan rencana anggaran bisnis unit dan anak usaha;
- Penghapusan asset.
- Tugas dan tanggung jawab yang didelegasikan oleh Dewan Komisaris berdasarkan putusan RUPS maupun yang ditetapkan dalam POJK 33/2014.
Piagam Direksi ini dibuat dan disetujui untuk dijalan serta akan dilakuakannya review secara berkala sesuai dengan peraturan hukum dan perundangan yang berlaku serta memperhatikan perkembangan usaha Perseroan.
Disahkan : Di Jakarta
Tanggal : 29 Desember 2021
DIREKSI
Andreas Tjahjadi
Presiden Direktur
Edy Suhardaya
Direktur Keuangan
Diah Pertiwi Gandhi
Direktur