Perseroan menjamin terpenuhinya perlindungan hak-hak karyawan atas kesehatan dan keselamatan kerja, pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama sesuai dengan amanat UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Selain memberikan perlindungan kepada karyawan, pelaksaanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ditujukan pula untuk memberikan perlindungan terhadap aset perusahaan dari potensi kerugian atas kecelakaan kerja. Berdasarkan pemahaman diatas, Perseroan mendorong karyawan untuk mematuhi budaya kerja Perusahaan yang mengedepankan prinsip-prinsip Zero Accident, Zero Delay, dan Zero Defect.
Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja berada dibawah koordinasi Kepala Teknik Tambang (KTT) dibantu unit kerja K3 yang bertanggung jawab mengawasi, memonitor dan pelaksanaan K3 dalam seluruh aktivitas operasional tambang.
Manajemen akan meningkatkan penegakan K3 pada semua elemen Perseroan, termasuk penyempurnaan program K3 yang komprehensif dan terefleksi pada semua kegiatan Perusahaan.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Aliquam eaque optio vitae in explicabo recusandae sit id sapiente excepturi tempore, nemo, nulla odio deleniti rerum nisi perferendis aut molestias! Incidunt nesciunt iusto praesentium! In at maiores quibusdam enim quis, quam!
Architecto magni dolores cumque tenetur nemo id aperiam, ratione temporibus at, consectetur totam, fuga et illo rerum earum dicta. Vitae ullam harum enim aliquid hic commodi voluptas cumque iste ex accusantium architecto doloremque reprehenderit, asperiores vero dolor, esse inventore dolorem.
Excepturi eaque, reprehenderit dolores, cum molestias repellendus in expedita. Placeat totam, quos pariatur quidem explicabo id harum ab voluptatum. Necessitatibus, aliquam! Dolorum voluptatem ut laudantium excepturi cumque, hic iure impedit ullam accusantium error natus recusandae, quia fuga quo voluptates officiis?
close