background

Piagam Komite Audit

Piagam Komite Audit

Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris (“Dekom”) dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dekom dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan fungsi Direksi sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG).

DASAR HUKUM

Pembentukan Komite Audit didasarkan pada peraturan-peraturan sebagai berikut:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit;
  2. Anggaran Dasar Perseroan tentang Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris.
TUJUAN

Komite Audit dibentuk dengan tujuan untuk memastikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kecukupan dan integritas pengendalian internal dan sistem keuangan dan operasional Perseroan;
  2. Memastikan kepatuhan terhadap ketentuan-ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), PT Bursa Efek Indonesa (“BEI”), peraturan-peraturan industri dan peraturan lainnya yang terkait dengan GCG;
  3. Terlaksananya fungsi pengawasan GCG yang kuat;
  4. Terbangunnya budaya GCG dengan iklim disiplin dan kesadaran pengendalian internal untuk mengurangi kemungkinan terjadinya fraud dalam menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
  5. Laporan keuangan yang berkualitas;
  6. Teridentifikasinya hal-hal yang memerlukan perhatian Dekom.
KEANGGOTAAN & MASA TUGAS; PERSYARATAN
KEANGGOTAAN & MASA TUGAS
  1. Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris;
  2. Komite Audit paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan 2 anggota lainnya berasal dari luar perusahaan;
  3. Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen;
  4. Masa jabatan anggota komite audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagai mana diatur oleh anggaran dasar Perseroan dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali periode.
PERSYARATAN KEANGGOTAAN
Ketua Komite Audit

Selaku ketua komite audit, Komisaris Independen wajib memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.

Anggota Komite Audit

Anggota Komite Audit harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan, pengalaman sesuai dengan bidang pekerjaannya, serta mampu berkomunikasi dengan baik;
  2. Memahami laporan keuangan, bisnis perusahaan khususnya yang terkait dengan layanan jasa atau kegiatan usaha Perseroan, proses audit, manajemen risiko, dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, peraturan industri serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya;
  3. Mematuhi kode etik Komite Audit yang ditetapkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik;
  4. Bersedia meningkatkan kompetensi secara terus menerus melalui pendidikan dan pelatihan;
  5. wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) anggota yang berlatar belakang pendidikan dan keahlian di bidang akuntansi dan keuangan;
  6. Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan Hukum, Kantor Jasa Penilai Publik atau pihak lain yang memberi jasa asuransi, dan/atau jasa konsultasi lain kepada Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
  7. bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan emiten atau Perusahaan Publik tersebut dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali Komisaris Independen;
  8. Tidak mempunyai saham langsung maupun tidak langsung pada perseroan;
  9. Dalam hal anggota Komite Audit memperoleh saham Emiten atau Perusahaan Publik baik langsung maupun tidak langsung akibat suatu peristiwa hukum, saham tersebut wajib dialihkan kepada pihak lain dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah diperolehnya saham tersebut;
  10. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pemegang Saham Utama Perseroan; dan
  11. Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan dan anak usaha/afiliasi, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Mayoritas.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

Komite Audit bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut:

  1. Menelaah informasi keuangan yang akan dikeluarkan oleh Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
  2. Menelaah ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan;
  3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadinya perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikannya;
  4. Memberikan rekomendasi kepada Dekom mengenai penunjukan Akuntan Publik yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan fee; mendiskusikan rencana audit yang meliputi sifat dan ruang lingkup audit; menelaah kecukupan pemeriksaan dengan mempertimbangkan semua risiko penting; dan memastikan koordinasi bila ditugaskan lebih dari satu Akuntan Publik;
  5. Menelaah perencanaan, pelaksanaan dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal maupun auditor eksternal;
  6. Menelaah dan melaporkan kepada Dekom atas pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan, termasuk apabila terdapat dugaan adanya kesalahan keputusan rapat Direksi atau penyimpangan pelaksanaan hasil keputusan rapat Direksi;
  7. Apabila diperlukan, Komite dapat melakukan pemeriksaan baik oleh Komite sendiri maupun dengan menugaskan pihak ketiga. Laporan tersebut harus diserahkan kepada Dekom selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah selesainya laporan;
  8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dekom terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan, yaitu dalam hal terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi pemilik, anggota Dekom, anggota Direksi, Pejabat Eksekutif, dan/atau pihak terkait dengan Perseroan;
  9. Menjaga kerahasiaan data dokumen dan informasi Perseroan.
WEWENANG

Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut:

  1. Mengakses dokumen, data dan informasi Perseroan tentang karyawan, Dana, asset serta sumber daya Perseroan yang diperlukan;
  2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan Perseroan termasuk Direksi dan/atau Senior Eksekutif/Officer dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen resiko, serta akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite;
  3. Dengan persetujuan tertulis Dekom, dapat melibatkan tenaga ahli atau konsultan independen yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya;
  4. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dekom dengan tetap memperhatikan kewenangan Dewan Komisaris yang ditentukan dalam anggaran dasar Perseroan dan Undang Undang Perseroan Terbatas.
Tata Cara dan Prosedur Kerja

Dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan kewenangannya, Komite Audit akan:

  1. Bekerjasama dan berkoordinasi dengan Satuan Kerja Audit Internal dalam hal pengawasan pengendalian Internal dan pelaksanaan audit.
  2. Berkomunikasi dengan semua unit dalam rangka meminta informasi, klarifikasi dan berkas-berkas atau laporan-laporan yang dirasa terkait.
  3. Mengkomunikasikan kepada auditor independen mengenai tugas dan tanggung jawab auditor independen dan hasil audit yang dilakukan oleh auditor independent.
  4. Meminta bantuan kepada pihak eksternal, atas persetujuan Dewan Komisaris, untuk melakukan audit khusus
  5. Berkoordinasi dengan unit terkait dalam rangka pelaksanaan manajemen resiko dan pengawasan resiko
Penyelenggaraan Rapat
  1. Komite Audit mengadakan rapat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan;
  2. Rapat Komite Audit dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota;
  3. Keputusan rapat Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat;
  4. Setiap rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat, termasuk apabila terdapat perbedaan pendapat, yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir dan disampaikan kepada Dewan Komisaris.
Penelaahan Pengaduan Pihak Ketiga
  1. Komite Audit berkewajiban untuk menerima,/. melakukan penelaahan pengaduan pihak ketiga dan meneruskan kepada pihak yang berkepentingan, dan memantau tindak lanjut pengaduan yang berkaitan dengan Perseroan, termasuk dan terutama yang berasal dari karyawan Perseroan mengenai dugaan pelanggaran terkait pelaporan keuangan.
  2. Syarat Pengaduan
    1. Pengaduan disampaikan secara tertulis
    2. Jika pelapor menyebutkan identitasnya, Komite Audit wajib merahasiakan jati diri pelapor.
    3. Memberikan petunjuk mengenai adanya penyimpangan standar akuntansi, kelemahan pengendalian intern, dan kecurangan serta perilaku manajemen yang tidak terpuji yang dapat mengganggu operasional Perseroan
  3. Dalam menangani pengaduan yang disampaikan oleh pihak ketiga, Komite Audit dapat meminta dilakukannya audit investigasi dengan bekerja sama dengan Satuan Kerja Audit Internal dan/atau Manajemen dan/atau menugaskan konsultan dan/atau tenaga ahli dari luar Perseroan yang independen.
  4. Jika dari hasil penelaahan terbukti bahwa pengaduan yang disampaikan oleh pihak ketiga ternyata benar, maka:
    1. Komite Audit meneruskan hasil penelaahan kepada Dewan Komisaris
    2. Komite Audit memantau tindak lanjut dari hasil penelaahan, jika diminta oleh Dewan Komisaris.
Pelaporan
  1. Komite Audit wajib membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap penugasan yang diberikan;
  2. Komite Audit wajib membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite Audit yang diungkapkan dalam Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Ditandatangani dan Diperbaharui di Jakarta
Tanggal   : 12 September 2022

KOMITE AUDIT

DIAH PERTIWI GANDHI

Ketua

Drs. STEFANUS GINTING

Anggota

JULI SINAGA SE, Ak, CPA

Anggota