background

Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi

Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi

Piagam ini bertujuan untuk menetapkan visi, misi dan cakupan tugas dan posisi, serta kewenangan dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi.

Dasar Hukum
  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
  2. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Kode Etik
  1. Anggota Komite yang masih atau yang sudah tidak menjabat lagi sebagai Anggota Komite, wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data informasi perusahaan yang diperoleh sewaktu menjabat sebagai Anggota Komite, baik dari pihak internal maupun pihak eksternal dan hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya;
  2. Setiap Anggota Dewan Komisaris dilarang melakukan tindakan yang mempunyai benturan kepentingan, khususnya yang dapat memberikan keuntungan pribadi.
Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi
  1. Memiliki integritas, objektifitas, dedikasi dan standar etika yang tinggi serta mampu berkomunikasi dengan baik;
  2. Memiliki pengetahuan dan pemahaman mendalam akan tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan internal Perusahaan yang terkait dengan bidang tugasnya;
  3. Memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai manajemen sumber daya manusia, terutama yang berkaitan dengan nominasi dan remunerasi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi;
  4. Mampu bertindak dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance);
  5. Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang berasal dari luar Perusahaan wajib memenuhi syarat tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perusahaan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham utama Perusahaan.
Masa Jabatan Komite Nominasi dan Remunerasi
  1. Setiap Anggota Komite diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris;
  2. Masa jabatan anggota Komite ditentukan Dewan Komisaris pada saat pengangkatannya, namun tidak melebihi masa jabatan Dewan Komisaris dan hanya dapat diangkat untuk dua periode berturut-turut, dan masa jabatan anggota Komite akan berakhir jika:
    1. Mengundurkan diri;
    2. Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    3. Meninggal dunia;
    4. Masa jabatan berakhir;
    5. Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS.
  3. Anggota Komite yang berasal dari anggota Dewan Komisaris otomatis berhenti sebagai anggota Komite jika tidak lagi menjadi anggota Dewan Komisaris;
  4. Ketua Komite yang tidak lagi menjadi Komisaris Independen otomatis berhenti sebagai Ketua Komite namun dapat menjadi anggota Komite jika memenuhi peraturan yang berlaku.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi memiliki beberapa tugas, antara lain adalah:
  1. Menetapkan kebijakan mengenai komposisi Dewan Komisaris dan Direksi; kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi; dan evaluasi kinerja pada anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
  2. Meneliti dan menilai calon Direksi dan Dewan Komisaris sebelum mengajukan nama-nama mereka ke Pemegang Saham Perusahaan untuk disetujui sebagai Direktur dan Dewan Komisaris Perusahaan;
  3. Menilai kinerja anggota Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan kebijakan Perusahaan;
  4. Meneliti dan memberikan rekomendasi kepada Pemegang Saham Perseroan mengenai berakhirnya masa jabatan atau pengangkatan kembali Direktur dan Dewan Komisaris sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan pada setiap rapat tahunan.

 

Komite Remunerasi memiliki beberpa tugas, antara lain adalah:
  1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur, kebijakan, dan besaran remunerasi dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  2. Mengkaji dan membuat rekomendasi mengenai remunerasi yang diterima Direksi dan Dewan Komisaris termasuk gaji pokok, fasilitas, bonus, atau pembayaran terkait kinerja;
  3. Memastikan bahwa remunerasi telah sesuai dengan dasar-dasar praktik terbaik;
  4. Evaluasi atas struktur, kebijakan, dan jumlah remunerasi dari Direksi dan Dewan Komisaris dilakukan sekurangnya sekali dalam 1 tahun.
Tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi:
  1. Seluruh Anggota Komite wajib untuk menyampaikan pernyataan secara tertulis atas semua maupun segala sesuatu yang berpotensi menjadi benturan kepentingan di kemudian hari yang dapat mempengaruhi kompetensi dan independensinya;
  2. Anggota Komite wajib memegang asas kerahasiaan atas segala hal yang dibahas dan/atau diputuskan dalam Komite Nominasi dan Remunerasi.

Piagam ini secara berkala akan dievaluasi untuk penyempurnaan (jika diperlukan).

Ditandatangani & Diperbaharui: Di Jakarta
Tanggal : 12 September 2022

KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

DIAH PERTIWI GANDHI

Ketua

LEONARD TANUBRATA

Anggota

MOHAMAD INDRA PERMANA

Anggota