Kebijakan Deviden
Pembagian dividen ditetapkan berdasarkan keputusan pemegang saham pada RUPS Tahunan atas rekomendasi Direksi. Perseroan dapat membagikan dividen pada tahun di mana Perseroan mencatatkan saldo laba ditahan positif dan setelah dikurangi dengan cadangan berdasarkan UUPT.
Berdasarkan Pasal 20 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan dividen interim dapat dibagikan sebelum tahun buku berakhir dengan memperhatikan ketentuan mengenai penyisihan cadangan wajib sesuai dengan UUPT.
Apabila Perseroan membukukan saldo laba ditahan positif, dividen kas yang dibagikan kepada pemegang saham sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari laba bersih tahun berjalan, tanpa mengurangi hak dari RUPS Perseroan untuk menentukan lain sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Pembagian dividen dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Laba bersih setelah pajak dari Perseroan pada tahun buku yang bersangkutan;
- Hasil operasi, arus kas, kecukupan modal dan kondisi keuangan Perseroan dalam rangka mencapai tingkat pertumbuhan yang optimal di masa yang akan datang;
- Kepatuhan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Hingga saat ini, tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenants) yang dapat merugikan pemegang saham sehubungan dengan pembatasan pihak ketiga dalam rangka pembagian dividen.