background

Rapat Umum Pemegang Saham

Rapat Umum Pemegang Saham

Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) adalah organ tertinggi dalam perusahaan yang merupakan forum pengambilan keputusan yang tertinggi untuk para pemegang saham sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Perseroan Terbatas Nomor: 40 Tahun 2007 (“UUPT”).

Penyelenggaraan RUPS diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor : 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”) dan Peraturan OJK Nomor :16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16”).

RUPS Perseroan pada tahun 2024 diselenggarakan pada tanggal 21 Juni 2024 bertempat di Pondok Indah Golf Course, Mainhall Club House, Jl. Metro Pondok Indah, Jakarta 12310, Indonesia.

Pelaksanaan RUPS tahun 2024 dilakukan secara Hybrid dengan tetap membatasi jumlah pemegang saham yang hadir secara Offline dengan adanya pembatasan tersebut kami menghimbau kepada Para Pemegang Saham untuk dapat hadir dan memberikan kuasanya secara elektronik (e-proxy) melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI).

RUPS Perseroan terdiri dari RUPS Tahunan (RUPST), yang diselenggarakan 1 (satu) kali setiap tahun, dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB), yang dapat diadakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan perusahaan

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 19 JUNI 2017
  • HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN - 19 JUNI 2017
    21 Juni 2017
  • PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN - 19 JUNI 2017
    27 Mei 2017
  • PEMBERITAHUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN - 19 JUNI 2017
    12 Mei 2017
PAPARAN PUBLIK TAHUNAN - 30 JUNI 2016
  • HASIL PAPARAN PUBLIK - TAHUNAN
    01 Juli 2016
  • PENYAMPAIAN MATERI PAPARAN PUBLIK - TAHUNAN
    24 Juni 2016
  • RENCANA PENYELENGGARAAN PAPARAN PUBLIK - TAHUNAN
    14 Juni 2016