Rapat Umum Pemegang Saham
Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) adalah organ tertinggi dalam perusahaan yang merupakan forum pengambilan keputusan yang tertinggi untuk para pemegang saham sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Perseroan Terbatas Nomor: 40 Tahun 2007 (“UUPT”).
Penyelenggaraan RUPS diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor : 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”) dan Peraturan OJK Nomor :16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16”).
RUPS Perseroan pada tahun 2024 diselenggarakan pada tanggal 21 Juni 2024 bertempat di Pondok Indah Golf Course, Mainhall Club House, Jl. Metro Pondok Indah, Jakarta 12310, Indonesia.
Pelaksanaan RUPS tahun 2024 dilakukan secara Hybrid dengan tetap membatasi jumlah pemegang saham yang hadir secara Offline dengan adanya pembatasan tersebut kami menghimbau kepada Para Pemegang Saham untuk dapat hadir dan memberikan kuasanya secara elektronik (e-proxy) melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI).
RUPS Perseroan terdiri dari RUPS Tahunan (RUPST), yang diselenggarakan 1 (satu) kali setiap tahun, dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB), yang dapat diadakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan perusahaan
PAPARAN PUBLIK TAHUNAN 26 JULI 2019
-
Penyampaian Materi Paparan Publik Tahunan
26 Juli 2019 -
Paparan Publik Tahunan 26 Juli 2019
12 Juli 2019
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA - 11 JUNI 2019
-
Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 11 Juni 2019
13 Juni 2019 -
CV Calon Anggota Dewan Komisaris (Tergantung Pada Persetujuan Rupst Pada Tanggal 11 Juni 2019)
11 Juni 2019 -
Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa - 11 Juni 2019
20 Mei 2019 -
Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 11 Juni 2019
03 Mei 2019